Acuan Umum Etika Online

16 September lalu, saya hadir di Jakarta untuk ikut dalam Focus Grup Discussion (FGD) tentang Kode Etik Online yang diadakan oleh ICT Watch (Internet Sehat). Hampir seluruh perwakilan komunitas blogger dari penjuru Indonesia, juga komunitas online lainnya ikut hadir dalam acara ini.

Sesuai dengan judul acara, kita membahas apakah diperlukan sebuah etika di dunia maya (online). Banyaknya masalah yang sempat hadir dalam lingkup online, akhirnya membawa kita semua merasa, sebaiknya memang harus ada kode etik online tersebut.  Di awal acara, ada sharing dari perwakilan APJII, PANDI, Mas Anggara, Mas Nezar juga Pak Nukman, lalu baru dilanjutkan dengan diskusi grup. Sampai akhirnya disepakati adanya acuan umum etika online yang bisa digunakan sebagai berikut :

Acuan Umum Etika Online
(Naskah Tebet – RFC* 1.0)

Bahwa kegiatan penggunaan Internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.

Bahwa kegiatan penggunaan Internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.

Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan Internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.

Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.

Untuk itu pula maka kami secara bersama telah merumuskan acuan etika online (menggunakan Internet) yang bersifat konsep umum, tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing, yang berbunyi:

Siapapun tanpa terkecuali, ketika online (menggunakan Internet), harus menjunjung tinggi dan menghormati:
 nilai kemanusiaan
 kebebasan berekspresi
 perbedaan dan keragaman
 keterbukaan dan kejujuran,
 hak individu atau lembaga
 hasil karya pihak lain
 norma masyarakat
 tanggung-jawab

Tebet, 16 September 2011

(Tim Perumus Bersama)

Semoga bisa dijadikan acuan ya temen-temen :)

6 komentar untuk “Acuan Umum Etika Online”

  1. m.idrus berkata:

    adanya etika mebuat kita sopan dalam didunia maya

  2. ferdiansyah berkata:

    emang bener, sekalipun sifatnya terbuka, berkomentar online tetap punya etika,.,

  3. jafis berkata:

    iyaa … menurutku malah yang komen sering melanggar kode etik daripada blogger itu sendiri…

    mana kasih nama dan alamat email nggak jelas lagi hihiks :D

  4. zaharibb berkata:

    Salam, Maaf kerana mungkin ini tempat yang seusai untuk comment. Saya blogger dari Kuala Lumpur, Malaysia dan Insyaallah akan ke Palembang sewaktu berlangsungnya Sukan SEA pada November. Harapan saya dapat ketemu dan kenal mengenali rakan blogger-blogger di Palembang.
    http://www.mykembara.blogspot.com

  5. ienk loyga berkata:

    bener banget nih….salam Blogger ya saudara saudara se dunia maya..jangan lupa minta kabar kalo kalian lagi bikin acara…sapa tau saya bisa ikutan…hehe

  6. WongKito » Blog Archive » Kebebasan Berekspresi menurut Wongkito berkata:

    [...] video ini disertakan dalam kompetisi video Internet Sehat dengan tema kebebasan berekspresi. Semoga kawan-kawan yang nonton bisa tau apa itu kebebasan berekspresi dan bagaimana etikanya. [...]

Tinggalkan komentar